Rabu, 05 November 2014

TUGAS 2#KPK Pastikan Tetap Tangani Kasus Pajak Bermasalah PT The Master Steel



I.                  PEMBUKA
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Ciri-ciri pajak :

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak, baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak, antara lain sebagai berikut:
  1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
  2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
  3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).

Jenis Pajak :

Ditinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak, pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:

Pajak Negara

Sering disebut juga pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri atas:

Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU No. 36 Tahun 2008
Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Fungsi pajak :

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal di atas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
  • Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  • Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  • Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Syarat pemungutan pajak

Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
  • Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
  1. Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
  2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak
  3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
  • Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
  • Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
  • Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
  • Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
  • Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
  • Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
  • Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
  • Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
  • Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
II.               ISI
KPK Pastikan Tetap Tangani Kasus Pajak Bermasalah
 PT The Master Steel
RMOL. Kasus suap pengurusan pajak perusahaan bermasalah PT The Master Steel tak akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kasus yang menyangkakan dua orang pegawai pajak dan dua swasta itu dipastikan tetap ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Secara pasti mengatakan (Deputi Penindakan KPK) bahwa kasus ini akan di tangani KPK," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu malam (15/5).

Johan mengatakan itu setelah ditanyakan mengenai beberapa kasus berkaitan dengan pajak yang diketahui mandek atau dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Sebut saja kasus suap yang oknum hakim di PN Cibinong. Kasus itu dilimpahkan ke Kejagung. Sementara belakangan kasus pemerasan wajib pajak bos AHRS (Asep Hendro Racing Sport) juga memble. Barang bukti yang diamankan jumlahnya tak mencapai Rp 100 juta.

"Jangan disamakan (dengan kasus lain). Kasus ini menarik, barbuk (Barang bukti) juga cukup besar. Jadi kita pastikan ditangani," terang Johan.

KPK berhasil menangkap tangan dua orang penyidik dan pemeriksa pajak Dirjen Pajak pada Kantor Wilayah Jaktim bernama Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishra. Keduanya ditangkap saat tengah menerima uang sebesar 300 ribu dolar Singapura dari seorang kurir bernama Teddy dan seorang pegawai perusahaan Baja dari PT The Master Steel bernama Efendy.

Uang 300 ribu dolar Singapura tersebut diduga merupakan suap untuk mengurus persoalan pajak PT The Master Steel yang beralamat di Jalan Raya Bekasi KM 21 Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur.

Eko, Dian, dan Teddy ditangkap di halaman terminal III Bandara soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu pagi (15/5). Sedangkan, Efendy ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur. Keempat orang itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keempatnya akan ditahan KPK. Namun, belum diketahui dimana mereka akan ditahan. Sebab, hingga saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK. [ysa]
Dirjen Pajak: PT The Master Steel Memang Bermasalah RMOL. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Fuad Rahmany menyatakan tak pernah mendengar nama perusahaan wajib pajak PT The Master Steel. Sebab, wajib pajak yang ada di Indonesia ada jutaan.

Kata Fuad, sebagai Dirjen Pajak, dirinya tak menangani langsung wajib pajak-wajib pajaknya. Tetapi diakuinya, perusahaan yang bergerak di bidang baja itu memang bermasalah. Ada penyimpangan dan indikasi pidana yang dilakukan perusahaan ini. Karena itu diturunkan tim penyidik.

"Di antara tim penyidik ada beberapa orang. Nah, dua ini lah kongkalingkong," kata Fuad dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu malam (15/5).

Menurutnya, tim penyidik yang menangani kasus penunggakan atau penyimpangan pajak bermasalah ada sekitar 3-4 orang. Kini, Ditjen Pajak tengah memantau sedikitnya 20 pegawai pajak yang informasinya didapat dari whistleblowing. Tetapi Fuad menegaskan, lembaganya butuh waktu. Soalnya pegawai pajak jumlahnya 32 ribu.

"Sabar saja yang penting kita konsisten dan kita beri sinyal kepada mereka yang masih nakal pasti ketahuan," tegas pria yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan dasi belang-belang ini.

Selain itu, Ditjen Pajak juga mengembangkan berbagai macam metode. Salah satunya, dengan mewajibkan pegawai pajak mengisi laporan kekayaan.

"Kalau ada model 1-2 kayak gini, kita tangkepin aja terus
Saya terimakasih sekali adanya KPK. Kemungkinan minggu depan ada lagi ketangkep. Itu jalan keluar terbaik.
Nanti lama-lama abis orang kayak gini," demikian Fuad. [sam]

III.           KESIMPULAN & SARAN

Kesimpulan yang dapat di ambil dari kasus di atas KPK sudah berusaha dengan segala cara untuk menangkap tangan dua orang penyidik dan pemeriksa pajak Dirjen Pajak pada Kantor Wilayah Jaktim bernama Eko Darmayanto dan Moh Dian Irwan Nuqishra.sebagai orang telah menerima suap sebesar 300 ribu dolar singapura. Dan kasus ini telah dibawa kerana hokum untuk dip roses dan segera di tindak lanjuti apa masih ada orang yang terlibat lagi di belakang kasus ini.

Saran bahwa pemerintah dan KPK (komisi pemberantasan korupsi) harus siap siaga dalam menangani masalah yang terjadi dalam suatu perusahaan tidak memandang siapa pelakunya dan dari kalangan mana orang tersebut, agar di Negara Indonesia terjadi keadilan. Sebaiknya hokum di Indonesia lebih di tegakkan lagi dan lebih di perketat agar para koruptor jera dengan ada yang telah di perbuatnya dan hukuman yang paling tepat untuk kasus ini yaitu hukuman penjara dan dimiskinkan agar mereka merasa jera. Karena hukuman mati masih belum di berlakukan karena adanya hak asasi manusia untuk hidup.

IV.              REFERENSI

  1. Kantor Berita Politik RMOL.CO
  2. www.rmol.co                                   
      3. Laporan: Samrut Lellolsima Kamis, 16 Mei 2013 , 06:17:00 WIB


 



Happy Apple