Sabtu, 26 Desember 2015

"PEMERIKSAAN AUDIT TERHADAP PERUSAHAAN PETRAL"

Jakarta -PT Pertamina (Persero) memilih auditor asal Australia, Kordamenta, dalam audit Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral). Banyak pihak bertanya mengapa perusahaan migas pelat merah itu tidak memakai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Perusahaan Pertamina Wisnuntoro mengungkapkan, proses audit yang dilakukan auditor asing tersebut berbeda dengan audit dari BPK. Pemilihan auditor dilakukan dengan seleksi yang ketat.

"Auditor yang kita tunjuk sudah sesuai dengan saat tender. Ada 6 peserta yang ikut, dan akhirnya kita pilih Kordamenta, dan (audit) yang dilakukan BPK dengan Kordamenta itu berbeda," ungkap Wisnuntoro dalam diskusi Energi Kita di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2015).

Ia menuturkan, BPK hanya melakukan audit pada laporan keuangan, operasi, dan transaksi. Sementara, auditor yang disewa Pertamina diharuskan melakukan audit forensik, atau audit menyeluruh untuk menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan minyak.

"Audit forensik itu beda, yang dilakukan BPK itu operasional, keuangan, dan transaksional. Memang dari BPK ada temuan kecil, tapi dengan audit forensik untuk gali hal-hal yang di luar sistem, seperti komunikasi atau email antara karyawan dan vendor selama tender. Jadi secara hasil pun beda," tegas Wisnuntoro.

Wisnuntoro melanjutkan, tidak dilibatkannya BPK dalam audit Petral juga sesuai dengan arahan dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dibentuk pemerintah.

"Ini juga wujud intervensi pemerintah. Saat direksi Pertamina baru terbentuk, ada niat melakukan perubahan pada pengadaan minyak perusahaan. Dan penunjukan auditor forensik itu rekomendasi dari tim, bahkan tim mensyaratkan hanya 1 tahun masa yang diaudit, kita minta tambah 3 tahun dari tahun 2012," pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengungkapkan, dirinya mendukung penuh langkah Pertamina menggunakan auditor independen untuk menyelidiki kejanggalan dalam proses tender BBM di Petral. Pasalnya, audit proses tender BBM sebelumnya dari BPK malah dinyatakan wajar.

"Yang sekarang disajikan ke publik itu ada 2 hasil audit, forensik dan audit BPK. Itu jelas sekali dalam laporannya BPK tidak ada masalah. Sementara adanya audit forensik menyatakan ada kesalahan beberapa hal, ini kan aneh," kata Satya.

Dengan hasil audit BPK yang menyatakan tidak ada masalah, menurut Satya, hal ini justru menimbulkan keanehan karena hasil audit yang berbeda.

"Jangan audit hanya untuk motif politik. Jangan sampai ada kesan bahwa Kordamenta independen, tapi yang bayar Pertamina jadi beda. Hasil audit BPK tidak sedetail audit forensik," kata politisi Partai Golkar tersebut.
(ang/ang) 

Mereview Kasus Petral
1.      KAP yang mengaudit          
·         PT Pertamina (Persero) memilih auditor asal Australia, Kordamenta, dalam audit Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral). Banyak pihak bertanya mengapa perusahaan migas pelat merah itu tidak memakai Badan Pemeriksa  Keuangan(BPK).
Sekretaris Perusahaan Pertamina Wisnuntoro mengungkapkan, proses audit yang dilakukan auditor asing tersebut berbeda dengan audit dari BPK. Pemilihan auditor dilakukan dengan seleksi yang ketat. Ada 6 peserta yang ikut, dan akhirnya kita pilih Kordamenta, dan (audit) yang dilakukan BPK dengan Kordamenta itu berbeda," ungkap Wisnuntoro dalam diskusi Energi Kita di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2015). . Saat direksi Pertamina baru terbentuk, ada niat melakukan perubahan pada pengadaan minyak perusahaan. Dan penunjukan auditor forensik itu rekomendasi dari tim, bahkan tim mensyaratkan hanya 1 tahun masa yang diaudit, kita minta tambah 3 tahun dari tahun 2012.

2.      Jenis Audit yang dilakukan oleh KAP
·         Audit Forensik adalah audit yang dilakukan untuk mendeteksi sebuah kecurangan atau kemungkinan resiko yang bisa saja terjadi fraund di dalam maupun diluar sistem secara komperehensif.

3.      Prosedur Audit yang dilakukan oleh KAP
·         Identifikasi Masalah : auditor harus melakukan pemahaman yang awal dari kasus yang akan di bahas. Pemahaman tersebut untuk menjelaskan analisa & spesifikasi ruang lingkup sehingga audit dapat dilakukan secara tepat sasaran.
·         Pembicaraan Dengan Klien :  Auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait dengan ruang lingkup kasusnya, kriteria, metodelogi audit, limitasi, & jangka waktu.
·         Pemeriksaan Pendahuluan :  Auditor melakukan pengumpulan data dengan menggunakan 5W + 2H (Who, Where, Why, How, How much). Investigasi dapat dilakukan apabila sudah terpenuhi 4W +1H.
·         Pengembangan Rencana dan Pemeriksaan : Auditor akan menyusun sebuah dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas individu dalam tim.
·         Pemeriksaan Lanjutan : Auditor akan menjalankan teknik audit guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud & pelaku fraud tersebut.
·         Penyusunan Laporan : Pada tahap akhir, auditor akan melakukan penyusunan berupa hasil Audit Forensic. Dalam laporan ini ada 3 poin yang harus diungkapkan yaitu : Kondisi (kondisi yang terjadi sebenarnya), Kriteria (standar patokan dalam pelaksanaan kegiatan).

4.      Kesimpulan : KAP Kordamentha telah melakukan audit dengan baik & telah melakukan proses audit tidak memihak pada satu pihak manapun hanya berdasarkan standar kompetensi profesionalnya sesuai dengan Aturan Etika Akuntan Publik No. 100 (Independensi, Integritas, Objektif) dan 201 (standar umum). Peraturan 101 –Independensi, seorang anggota yang berpraktik untuk perusahaan pabrik harus independen dalam pelaksanaan jasa profesionalnya sebagaimana diisyaratkan oleh standar yang dirumuskan lembaga yang dibentuk oleh dewan.

5.      Temuan KAP
·         Pegawai setingkat dengan manajer bekerjasama dengan pihak luar dan membuat harga minyak dan BBM  yang dibeli menjadi lebih mahal.
·         Adanya pihak ketiga (badan usaha) diluar bagian manajemen Petral dan Pertamina ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun BBM, mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrument karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi. Akibatnya Petral dan Pertamina tidak mendapatkan harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan
·         Ada pegawai Pertamina yang tidak kooperatif dalam mendukung proses audit forensik kegiatan bisnis Petral selama periode 1 Januari 2015 - 31 Mei 2015
·         Pihak ketiga (jaringan mafia) minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama periode 2012-2014.
Sumber :
http://tutipuspitasari00.blogspot.co.id/


Happy Apple