Jakarta -PT Pertamina
(Persero) memilih auditor asal Australia, Kordamenta, dalam audit Pertamina
Energy Trading Ltd. (Petral). Banyak pihak bertanya mengapa perusahaan migas
pelat merah itu tidak memakai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sekretaris Perusahaan Pertamina Wisnuntoro mengungkapkan, proses audit yang dilakukan auditor asing tersebut berbeda dengan audit dari BPK. Pemilihan auditor dilakukan dengan seleksi yang ketat.
"Auditor yang kita tunjuk sudah sesuai dengan saat tender. Ada 6 peserta yang ikut, dan akhirnya kita pilih Kordamenta, dan (audit) yang dilakukan BPK dengan Kordamenta itu berbeda," ungkap Wisnuntoro dalam diskusi Energi Kita di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2015).
Ia menuturkan, BPK hanya melakukan audit pada laporan keuangan, operasi, dan transaksi. Sementara, auditor yang disewa Pertamina diharuskan melakukan audit forensik, atau audit menyeluruh untuk menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan minyak.
"Audit forensik itu beda, yang dilakukan BPK itu operasional, keuangan, dan transaksional. Memang dari BPK ada temuan kecil, tapi dengan audit forensik untuk gali hal-hal yang di luar sistem, seperti komunikasi atau email antara karyawan dan vendor selama tender. Jadi secara hasil pun beda," tegas Wisnuntoro.
Wisnuntoro melanjutkan, tidak dilibatkannya BPK dalam audit Petral juga sesuai dengan arahan dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dibentuk pemerintah.
"Ini juga wujud intervensi pemerintah. Saat direksi Pertamina baru terbentuk, ada niat melakukan perubahan pada pengadaan minyak perusahaan. Dan penunjukan auditor forensik itu rekomendasi dari tim, bahkan tim mensyaratkan hanya 1 tahun masa yang diaudit, kita minta tambah 3 tahun dari tahun 2012," pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengungkapkan, dirinya mendukung penuh langkah Pertamina menggunakan auditor independen untuk menyelidiki kejanggalan dalam proses tender BBM di Petral. Pasalnya, audit proses tender BBM sebelumnya dari BPK malah dinyatakan wajar.
"Yang sekarang disajikan ke publik itu ada 2 hasil audit, forensik dan audit BPK. Itu jelas sekali dalam laporannya BPK tidak ada masalah. Sementara adanya audit forensik menyatakan ada kesalahan beberapa hal, ini kan aneh," kata Satya.
Dengan hasil audit BPK yang menyatakan tidak ada masalah, menurut Satya, hal ini justru menimbulkan keanehan karena hasil audit yang berbeda.
"Jangan audit hanya untuk motif politik. Jangan sampai ada kesan bahwa Kordamenta independen, tapi yang bayar Pertamina jadi beda. Hasil audit BPK tidak sedetail audit forensik," kata politisi Partai Golkar tersebut.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Wisnuntoro mengungkapkan, proses audit yang dilakukan auditor asing tersebut berbeda dengan audit dari BPK. Pemilihan auditor dilakukan dengan seleksi yang ketat.
"Auditor yang kita tunjuk sudah sesuai dengan saat tender. Ada 6 peserta yang ikut, dan akhirnya kita pilih Kordamenta, dan (audit) yang dilakukan BPK dengan Kordamenta itu berbeda," ungkap Wisnuntoro dalam diskusi Energi Kita di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2015).
Ia menuturkan, BPK hanya melakukan audit pada laporan keuangan, operasi, dan transaksi. Sementara, auditor yang disewa Pertamina diharuskan melakukan audit forensik, atau audit menyeluruh untuk menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan minyak.
"Audit forensik itu beda, yang dilakukan BPK itu operasional, keuangan, dan transaksional. Memang dari BPK ada temuan kecil, tapi dengan audit forensik untuk gali hal-hal yang di luar sistem, seperti komunikasi atau email antara karyawan dan vendor selama tender. Jadi secara hasil pun beda," tegas Wisnuntoro.
Wisnuntoro melanjutkan, tidak dilibatkannya BPK dalam audit Petral juga sesuai dengan arahan dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dibentuk pemerintah.
"Ini juga wujud intervensi pemerintah. Saat direksi Pertamina baru terbentuk, ada niat melakukan perubahan pada pengadaan minyak perusahaan. Dan penunjukan auditor forensik itu rekomendasi dari tim, bahkan tim mensyaratkan hanya 1 tahun masa yang diaudit, kita minta tambah 3 tahun dari tahun 2012," pungkasnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengungkapkan, dirinya mendukung penuh langkah Pertamina menggunakan auditor independen untuk menyelidiki kejanggalan dalam proses tender BBM di Petral. Pasalnya, audit proses tender BBM sebelumnya dari BPK malah dinyatakan wajar.
"Yang sekarang disajikan ke publik itu ada 2 hasil audit, forensik dan audit BPK. Itu jelas sekali dalam laporannya BPK tidak ada masalah. Sementara adanya audit forensik menyatakan ada kesalahan beberapa hal, ini kan aneh," kata Satya.
Dengan hasil audit BPK yang menyatakan tidak ada masalah, menurut Satya, hal ini justru menimbulkan keanehan karena hasil audit yang berbeda.
"Jangan audit hanya untuk motif politik. Jangan sampai ada kesan bahwa Kordamenta independen, tapi yang bayar Pertamina jadi beda. Hasil audit BPK tidak sedetail audit forensik," kata politisi Partai Golkar tersebut.
(ang/ang)
Mereview
Kasus Petral
1. KAP yang mengaudit
·
PT Pertamina (Persero) memilih auditor
asal Australia, Kordamenta, dalam audit Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral).
Banyak pihak bertanya mengapa perusahaan migas pelat merah itu tidak memakai
Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).
Sekretaris Perusahaan Pertamina Wisnuntoro mengungkapkan, proses audit yang dilakukan auditor asing tersebut berbeda dengan audit dari BPK. Pemilihan auditor dilakukan dengan seleksi yang ketat. Ada 6 peserta yang ikut, dan akhirnya kita pilih Kordamenta, dan (audit) yang dilakukan BPK dengan Kordamenta itu berbeda," ungkap Wisnuntoro dalam diskusi Energi Kita di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2015). . Saat direksi Pertamina baru terbentuk, ada niat melakukan perubahan pada pengadaan minyak perusahaan. Dan penunjukan auditor forensik itu rekomendasi dari tim, bahkan tim mensyaratkan hanya 1 tahun masa yang diaudit, kita minta tambah 3 tahun dari tahun 2012.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Wisnuntoro mengungkapkan, proses audit yang dilakukan auditor asing tersebut berbeda dengan audit dari BPK. Pemilihan auditor dilakukan dengan seleksi yang ketat. Ada 6 peserta yang ikut, dan akhirnya kita pilih Kordamenta, dan (audit) yang dilakukan BPK dengan Kordamenta itu berbeda," ungkap Wisnuntoro dalam diskusi Energi Kita di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2015). . Saat direksi Pertamina baru terbentuk, ada niat melakukan perubahan pada pengadaan minyak perusahaan. Dan penunjukan auditor forensik itu rekomendasi dari tim, bahkan tim mensyaratkan hanya 1 tahun masa yang diaudit, kita minta tambah 3 tahun dari tahun 2012.
2. Jenis Audit yang dilakukan oleh KAP
·
Audit Forensik adalah audit yang dilakukan
untuk mendeteksi sebuah kecurangan atau kemungkinan resiko yang bisa saja
terjadi fraund di dalam maupun diluar sistem secara komperehensif.
3.
Prosedur Audit yang dilakukan oleh KAP
·
Identifikasi
Masalah : auditor harus melakukan pemahaman yang awal dari
kasus yang akan di bahas. Pemahaman tersebut untuk menjelaskan analisa &
spesifikasi ruang lingkup sehingga audit dapat dilakukan secara tepat sasaran.
·
Pembicaraan
Dengan Klien : Auditor akan melakukan pembahasan bersama
klien terkait dengan ruang lingkup kasusnya, kriteria, metodelogi audit,
limitasi, & jangka waktu.
·
Pemeriksaan
Pendahuluan : Auditor melakukan pengumpulan data dengan
menggunakan 5W + 2H (Who, Where, Why, How, How much). Investigasi dapat
dilakukan apabila sudah terpenuhi 4W +1H.
·
Pengembangan
Rencana dan Pemeriksaan : Auditor akan menyusun sebuah
dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit,
serta tugas individu dalam tim.
·
Pemeriksaan
Lanjutan : Auditor akan menjalankan teknik audit
guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud & pelaku fraud
tersebut.
·
Penyusunan
Laporan : Pada tahap akhir, auditor akan melakukan penyusunan
berupa hasil Audit Forensic. Dalam laporan ini ada 3 poin yang harus
diungkapkan yaitu : Kondisi (kondisi yang terjadi sebenarnya), Kriteria (standar
patokan dalam pelaksanaan kegiatan).
4.
Kesimpulan
: KAP
Kordamentha telah melakukan audit dengan baik & telah melakukan proses
audit tidak memihak pada satu pihak manapun hanya berdasarkan standar
kompetensi profesionalnya sesuai dengan Aturan Etika Akuntan Publik No. 100
(Independensi, Integritas, Objektif) dan 201 (standar umum). Peraturan 101 –Independensi,
seorang anggota yang berpraktik untuk perusahaan pabrik harus independen dalam
pelaksanaan jasa profesionalnya sebagaimana diisyaratkan oleh standar yang
dirumuskan lembaga yang dibentuk oleh dewan.
5.
Temuan
KAP
·
Pegawai setingkat dengan manajer bekerjasama dengan
pihak luar dan membuat harga minyak dan BBM yang dibeli menjadi lebih
mahal.
·
Adanya pihak ketiga (badan usaha) diluar bagian
manajemen Petral dan Pertamina ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli
minyak mentah maupun BBM, mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan
sendiri, menggunakan instrument karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan
aksi. Akibatnya Petral dan Pertamina tidak mendapatkan harga yang optimal dan
terbaik ketika melakukan pengadaan
·
Ada pegawai Pertamina yang tidak kooperatif dalam
mendukung proses audit forensik kegiatan bisnis Petral selama periode 1 Januari
2015 - 31 Mei 2015
·
Pihak ketiga (jaringan mafia) minyak dan gas (migas)
menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250
triliun selama periode 2012-2014.
Sumber :
http://tutipuspitasari00.blogspot.co.id/