1.
Pengertian SHU (Sisa Hasil
Usaha)
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa
hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU
Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya
total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
2.
Rumus Pembagian SHU (SISA HASILUSAHA)
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan
5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU
koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang
koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)
SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa
anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi
di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/
Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
-
Cadangan koperasi
-
Jasa anggota
-
Dana pengurus
-
Dana karyawan dana pendidikan
-
Dana sosial
-
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam
rapat anggota.
Untuk mempermudah
pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus
pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi
A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota dapat
dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
Y :
SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang
dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model
matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE =
Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU =
Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa
Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU
KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU
KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi
Anggota)
Tk : Total transaksi
Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan
Anggota
Sk : Simpanan anggota
total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU,
dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara
proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota
sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung
persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung
dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA
= 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU
Koperasi
JMA = 30% x 40% total
SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU
koperasi
Kedua, SHU bagian
anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih
dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3.
Prinsip
– prinsip pembagian SHU
1)SHU yang di bagi
adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar
secara tunai
Pembagian SHU /Aggota
SHU
per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan
Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp
110.717
|
|
Rp
960.794
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp
(300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp
659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan
Umum
|
Rp
(35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp
214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH
Ps 21)
|
Rp
(34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp
280.000
|
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah
pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp
200.000
- Transaksi Non Anggota
Rp 80.000
c. Pembagian SHU menurut
Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X
200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X
200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X
200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X
200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 %
X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X
200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan
bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp
80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp
80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142
orang
total simpanan anggota :
Rp 345.420.000
total transaksi anggota
: Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang
dierima per anggota:
SHU usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi =
800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah
SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 =
Rp 187.200;
Saya bernama Suranto Nina dari Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan semua yang mencari pinjaman agar berhati-hati karena ada scammers dimana-mana. Beberapa bulan yang lalu, saya mengalami kerugian finansial, dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Man di singapura dan saya scammed. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya tersandung pada pemberi pinjaman bernama Mrs Nicole Morgan, yang meminjamkan saya pinjaman dengan jumlah 800 juta dengan tingkat bunga yang terjangkau sebesar 2%.
BalasHapusSetelah pinjaman saya dipindahkan ke rekening bank saya, saya tercengang saat melihat saldo akun saya dan mendapati jumlah yang telah saya terapkan telah dikirim langsung ke rekening saya oleh Mrs Nicole Morgan tanpa penundaan. Dan saya berjanji kepadanya bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa hambatan. Jadi, jika Anda perlu meminjam sesuatu, hubungi Mrs. Nicole Morgan melalui email: nicolemorganloan@gmail.com. Dan Anda juga bisa menghubungi saya di email saya: ninasuranto4@gmail.com. Tolong saya ingin Anda memanfaatkan informasi ini dan bebas dari perjuangan finansial Anda.