Selasa, 04 Desember 2012

TUGAS MINGGU 10



1. Sebutkan langkah-langkah perusahaan dalam merekrut karyawan/   pegawai !
Pengertian Rekruitmen 
- proses yang menyangkut penarikan karyawan yang kompeten sesuai uraian pekerjaan
- penarikan usaha mencari dan mempengaruhi tenaga kerja, agar mau melamar lowongan  pekerjaan yang ada dalam suatu perusahaan          
Manfaat rekruitment                   
- mendapat SDM potensial untuk mengisi lowongan (formasi) 
Faktor2 yang harus diperhatikan kebutuhan saat ini & akan datang
Hal-hal yang mempengaruhi penarikan tenaga kerja:
  1. Balas jasa yang diberikan à kalo besar, pelamar banyak
  2. Status karyawan à kalo tetap, pelamar banyak. kalo honorer, pelamar dikit
  3. Kesempatan promosi à kalo terbuka lebar, pelamar banyak
  4. Job specification à kalo dikit, pelamar banyak
  5. Metode penarikan à terbuka luas melalui media massa, pelamar banyak
  6. Solidaritas perusahaan à kalo tinggi, pelamar banyak
  7. Peraturan perburuhan à kalo longgar, pelamar banyak (c/: usia)
  8. Penawaran tenaga kerja à kalo banyak, pelamar banyak 
Proses rekruitment
  1. Penentuan dasar penarikan à berpedoman pada spesifikasi pekerjaan
  2. Penentuan sumber2 penarikan
o        dari internal (karyawan yang akan mengisi lowongan kerja yang lowong diambil dari dalam perusahaan tersebut. c/: mutasi)
o        dari eksternal (karyawan yang isi lowongan berasal dari sumber2 tenaga kerja diluar perusahaan) c/: lembaga2 pendidikan, serikat2 buruh, nepotisme & leasing, dll


Metode2 rekruitmen
  1. Metode tertutup
o    memberikan info pada orang2 tertentu saja, penerimaan pegawai diam2 sehingga kita tidak dapat mendapatkan pegawai yang berkualitas à karena gak banyak yang tau
  1. Metode terbuka
o     penarikan diinformasikan secara luas dengan memasang iklan pada media massa cetak maupun elektronik, agar tersebar luas ke masyarakat
o     bebas, masuk koran kompas, tv, internet, radio, media elektronik, banyak menerima lamaran, banyak mendapatkan kemungkinan pegawai berkualitas

Seleksi 
Pengertian seleksi
-  Suatu kegiatan memilih / menentukan calon pegawai ada yang diterima ato ditolak
-  Usaha pertama yang harus dilakukan perusahaan untuk memperoleh karyawan yang qualified & kompeten yang akan menjabat serta mengerjakan semua pekerjaan pada perusahaan
Tujuan dan manfaat seleksi
-         mencari karyawan yang tepat demi tercapai tujuan organisasi, agar tidak terjadi keluar masuk pegawai (karena kurang minat)
-         ingin mendapat karyawan yang kompeten à sesuai kebutuhan perusahan

Faktor2 yang harus diperhatikan
Proses seleksi (langkah2 seleksi):
  1. Seleksi surat2 lamaran
  2. Pengisian blanko lamaran
  3. Pemeriksaan referensi
  4. Wawancara pendahuluan
  5. Test penerimaan
  6. Test psikologi
  7. Test kesehatan
  8. Wawancara akhir atasan langsung
  9. Memutuskan diterima atau ditolak
Metode2 seleksi
  1. Ilmiah didasarkan pada job specification & kebutuhan nyata jabatan yang akan diisi, berpedoman kepada kriteria & standar2 tertentu
  2. Non ilmiah tidak didasarkan kriteria, standar, atau spesifikasi nyata pekerjaan/jabatan. Hanya didasarkan pada perkiraan & pengalaman saja
Kualifikasi Seleksi à menggambarkan kualifikasi yg diminta:
  1. Umur
  2. keahlian
  3. kesehatan fisik
  4. pendidikan
  5. jenis kelamin
  6. tampang / potongan
  7. bakat
  8. tempramen
  9. karakter
  10. pengalaman kerja
  11. kerjasama
  12. kejujuran
  13. kedisiplinan
  14. inisiatif & kreatif
Tenaga kerja (menurut pasal 1 UU No.14 thn 1969):
Tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang / jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat










2. Sebutkan apa yang dimaksud dengan outsourching dan bagaimana perkembangannya di Indonesia !

Definisi Outsourcing
Dalam pengertian umum, istilah outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai contract (work) out seperti yang tercantum dalam Concise Oxford Dictionary, sementara mengenai kontrak itu sendiri diartikan sebagai berikut:

“ Contract to enter into or make a contract. From the latin contractus, the past participle of contrahere, to draw together, bring about or enter into an agreement.” (Webster’s EnglishDictionary)

Pengertian outsourcing (Alih Daya) secara khusus didefinisikan oleh Maurice F Greaver II, pada bukunya Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing: Decisions and Initiatives, dijabarkan sebagai berikut :
“Strategic use of outside parties to perform activities, traditionally handled by internal staff and respurces”.
Menurut definisi Maurice Greaver, Outsourcing (Alih Daya) dipandang sebagai tindakan mengalihkan beberapa aktivitas perusahaan dan hak pengambilan keputusannya kepada pihak lain (outside provider), dimana tindakan ini terikat dalam suatu kontrak kerjasama.
Beberapa pakar serta praktisi outsourcing (Alih Daya) dari Indonesia juga memberikan definisi mengenai outsourcing, antara lain menyebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) dalam bahasa Indonesia disebut sebagai alih daya, adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar (perusahaan jasa outsourcing). Pendapat serupa juga dikemukakan oleh Muzni Tambusai, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendefinisikan pengertian outsourcing (Alih Daya) sebagai memborongkan satu bagian atau beberapa bagian kegiatan perusahaan yang tadinya dikelola sendiri kepada perusahaan lain yang kemudian disebut sebagai penerima pekerjaan.


Perkembangan outsourching di Indonesia :
Praktik dan prinsip-prinsip outsourcing sebenarnya bukan hal baru. Sejarah mencatat outsourcing telah ada sejak zaman Yunani dan Romawi. Pada zaman tersebut, akibat kekurangan dan kemampuan pasukan dan tidak terkendalinya ahli-ahli bangunan, bangsa Yunani dan Romawi menyewa prajurit asing untuk berperang dan para ahli-ahli bangunan untuk membangun kota dan istana.

Sejalan dengan adanya revolusi industri, maka perusahaan-perusahaan berusaha untuk menemukan terobosan-terobosan baru dalam memenangkan persaingan. Pada tahap ini untuk mengerjakan sesuatu tidak cukup untuk menang secara kompetitif, melainkan harus disertai dengan kesanggupan untuk menciptakan produk paling bermutu dengan biaya
   terendah.

Sebelum Perang Dunia II, Kerajaan Inggris merekrut serdadu Gurkha yang terkenal dengan keberaniannya. Saat Perang Dunia II berlangsung, 1945-1950, Amerika Serikat adalah negara yang paling banyak menerapkan outsourcing untuk keperluan perang. Praktik outsourcing kemudian berkembang luas di perusahaan multinasional sejalan dengan perlunya mereka beroperasi secara efisien dan fokus terhadap bisnis mereka. Perancis kini merupakan negara yang paling berkembang dalam menerapkan outsourcing. Hampir seluruh perusahaan Perancis, dalam berbagai skala, menerapkan praktek outsourcing
          dalam  menjalankan    usaha.

Dikarenakan adanya pasar global dan godaan tenaga kerja murah, dunia industri manufaktur mengalami peningkatan tenaga kerja pada dekade 1980-an. Pada tahun-tahun berikutnya, praktek outsourcing didorong oleh satu dari sepuluh butir kesepakatan dalam Washington Consensus yang mengindikasikan bahwa pasar tenaga kerja harus bersifat fleksibel sebagai sebuah syarat investasi. Secara sederhana berarti, tenaga kerja  hanya dijadikan sebuah fungsi produksi yang bersifat variabel. Ketika produksi meningkat, jumlah pekerja ikut terangkat, namun ketika produksi menurun, pekerja  harus dikurangi.

Outsourcing
    Zaman Belanda
Di Indonesia Sendiri perkembangan outsourcing dibagi ke dalam dua masa, yaitu zaman pra-kemerdekaan dan masa pasca kemerdekaan. Pada mas pra-kemerdekaan (penjajahan) dikenal danya Deli Planters Vereeniging. Pada masa ini, outsourcing diperkenalkan seiring maraknya sistem tanam paksa (monokultur) seperti tebu, kopi, tembakau, sekitar tahun 1879. pemerintah kolonial Hindia Belanda membuat program besar-besaran dalam upaya menghasilkan barang-barang devisa di pasar internasional. Salah satu upayanya adalah membuka investasi di sektor perkebunan di daerah Deli Serdang. Kebijakan itu diatur oleh Gubernur Jendral Hindia Belanda dalam peraturan No. 138 tentang Koeli Ordonantie. Peraturan tersebut kemudian direvisi
lagi dengan dikeluarkannya surat keputusan Gubernur Jendral Pemerintah Hindia Belanda
            Nomor 78.

Peraturan tersebut dikeluarkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif seraya membuka lapangan kerja bagi para penganggur yang miskin. Regulasi ini kemudian mampu mendorong laju investasi sektor perkebunan tembakau di Deli sesuai regulasi yang sudah dikeluarkan yang mengatur tentang ketentuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja (koeli) perkebunan maka pada tahun 1879 dibentuklah organisasi yang diberi nama Deli Planters Vereeniging. Organisasi tersebut bertugas untuk mengordinasikan perekrutan tenaga kerja yang murah. Selanjutnya, Deli Planters Vereeniging ini membuat kontrak dengan sejumlah biro pencari tenaga kerja untuk mendatangkan buruh-buruh murah secara besar-besaran terutama dari daerah Jawa Tengah
                        dan            Jawa    Timur.

Deli Planters Vereeniging bekerjasama dengan para Lurah, para Kepala Desa, para calo tenaga kerja, untuk mengangkut kaum Bumiputra meninggalkan kampung halamannya menuju tanah perkebunan. Mereka kemudian diangkut ke Batavia, dan di Batavia mereka wajib menandatangani perjanjian kontrak yang saat itu disebut sebagai Koeli Ordonantie. Orang jawa saat itu tepat untuk melakukan pekerjaan tersebut, karena sifat yang mudah mengalah dan mudah diajak kompromi. Pada zaman ini, konon justru si pelaksana lebih berkuasa
      dari      pada    sipemilik            investasi.

Setelah tiba di perkebunan (onderneming), para kuli orang Jawa tersebut dipekerjakan di bawah pengawasan mandor yang bertanggung jawab atas disiplin kerja. Para mandor ini mendapatkan upah sebesar 7,5% dari hasil kelompok upah para kuli yang dipimpinnya. Pada umumnya, para pemilik perkebunan menerapkan suatu bentuk organisasi dengan hirarki dimana kinerja para mandor ini diawasi oleh mandor kepala, dan selanjutnya para mandor kepala ini diawasi oleh asisten pengawas. Para asisten pengawas ini bertanggungjawab kepada administratur perkebunan. Selanjutnya, para administratur bertanggungjawab kepada tuan juragannya, yaitu para investor yang memiliki perkebunan
      itu.

Pada masa itu, yang paling berpengaruh dan paling berkuasa atas para kuli adalah para atasan langsungnya yaitu para mandor dan mandor kepala. Mereka ini yang paling sering melakukan pemerasan terhadap para koeli. Begitu berkuasanya sehingga para kuli jika ditanya dimana dia bekerja, maka jawabannya bukan menyebutkan nama onderneming tempat bekerjanya, akan tetapi akan menyebutkan siapa nama mandor dan nama mandor kepalanya.

Pemerasan yang dialami oleh para kuli bukan hanya dari pemerasan langsung yang dilakukan oleh mandor dan mandor kepalanya saja. Para calo dan tuan juragan atau ondernemer secara tak langsung juga melakukan pemerasan. Hutang dan biaya yang diangggap sebagai hutang seperti biaya transportasi dari Jawa ke Deli, biaya makan, biaya pengobatan, biaya tempat tinggal, dengan upahnya yang minim itu seringkali baru dapat terbayarkan lunas setelah para kuli bekerja selama lebih dari 3 tahun kontrak kerja.

Selain di perkebunan, pada masa pendudukan Belanda sekitar Abad XIX, sistem outsourcing juga sudah dikenal dalam kehidupan buruh pelabuhan di Tanjung Priok. Menurut penelitian yang dilakukan Razif, aktivis Institut Sejarah Sosial Indonesia (ISSI), para buruh Pelabuhan Tanjung Priok direkrut oleh kelompok buruh yang disebut sebagai animer. Oleh para animer, tenaga kerja itu biasanya didatangkan dari Jawa Barat. Secara getok-tular, dari mulut ke mulut, kaum muda di perkampungan Lebak, Banten, Cianjur, mereka berbondong-bondong menjual tenaganya. Di kampungnya, produksi pertanian tidak lebih menjanjikan dibanding migrasi ke Tanjung Priok dimana bisa memperoleh uang dari
     upah    memburuh.

Outsourcing
   Masa   Kemerdekaan
Sebelum diundangkannya Undang-Undang No 13 Tahun 2003, outsourcing diatur dalam KUH Perdata Pasal 1601 b. Pasal tersebut mengatur bahwa pemborongan suatu pekerjaan adalah kesepakatan dua belah pihak yang saling mengikatkan diri, untuk menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak yang saling mengikatkan diri, untuk menyerahkan suatu pekerjaan kepada pihak lain dan pihak lainnya membayarkan sejumlah harga. Tetapi pengaturan dalam KUH Perdata masih belum lengkap karena belum diatur terkait pekerjaan yang dapat dioutsourcingkan, tanggung jawab perusahaan pengguna dan penyedia tenaga kerja outsourcing dan jenis perusahaan yang dapat menyediakan tenaga kerja
       outsourcing.

Sedangkan setelah UU No 13/2003, berdasarkan hasil penelitian PPM (Riset Manajemen: 2008) terhadap 44 perusahaan dari berbagai industri terdapat lebih dari 50% perusahaan di Indonesia menggunakan tenaga outsourcing, yaitu sebesar 73%. Sedangkan sebanyak 27%-nya tidak menggunakan tenaga outsourcing dalam operasional di perusahaannya. Hal ini menunjukkan perkembangan outsourcing di Indonesia begitu pesat Perkembangan outsourcing ini didorong dengan adanya  Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, dalam

Undang-Undang tersebut tersebut, kebutuhan tenaga kerja untuk menjalankan produksi disuplai oleh perusahaan penyalur tenaga kerja (outsourcing). Di satu sisi tenaga kerja (buruh) harus tunduk dengan perusahaan penyalur, di sisi lain harus tunduk juga pada perusahaan tempat ia bekerja. Kesepakatan mengenai upah ditentukan perusahaan penyalur dan buruh tidak bisa menuntut pada perusahaan tempat ia bekerja.

Sementara itu, di perusahaan tempat ia bekerja, harus mengikuti ketentuan jam kerja, target produksi, peraturan bekerja, dan lain-lain. Setelah mematuhi proses itu, baru ia bisa mendapat upah

dari perusahaan penyalur. Hubungan sebab akibat antara bekerja dan mendapatkan hasil yang dialami buruh tidak lagi mempunyai hubungan secara langsung. Bila tanpa lembaga penyalur, buruh memperoleh upah dari perusahaan tempat ia bekerja sebagai majikan, kini harus menunggu perusahaan tempat ia bekerja membayar management fee kepada perusahaan penyalur sebagai majikan kedua, baru ia memperoleh kucuran upah.

Selain hal di atas, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan jelas diatur bahwa adanya perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing, yang berbentuk badan hukum, dan bertanggung jawab atas hak-hak tenaga kerja. Selain itu, diatur juga bahwa hanya pekerjaan penunjang saja yang dapat di outsourcingkan.*

















3. Sebutkan hokum-hukum yang mengatur hubungan antara tenaga kerja dan manajer !

Hukum-Hukum Yang Mengatur Hubungan Antara Tenaga Kerja Dan Manajer 
Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :
•Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
•Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
•Open Shop Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil.
Jadi sesungguhnya hukum adalah salah satu norma dalam masyarakat, seperti juga norma agama, kesusilaan dan norma kesopanan. Hanya saja, hukum adalah norma yang lebih tegas daripada norma yang lainnya. Mengapa? Karena hukum mempunyai alat pemaksa yaitu hukuman atau sanksi yang dapat dikenakan dan terasa oleh pelanggar-pelanggarnya. Hukuman-hukuman ini diterapkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian, dan lain sebagainya. Nah, sekarang tergambarlah sudah, bahwa apabila kita menyebutkan 'hukum', maka hal itu bukan saja berarti sekumpulan kitab-kitab (buku-buku) yang tebal-tebal, tetapi ada juga lembaga-lembaga ataupun orang-orang. Jadi hukum di sini juga berarti:


  1. Buku-buku yang berisi pasal-pasal mengenai larangan-larangan dan perintah-perintah;
  2. Lembaga-lembaga penegakkan dan pembentuk hukum, misalnya: DPR Pemerintah, pengadilan, kepolisian, lembaga-lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain;
  3. Manusia penegak hukum, misalnya: masyarakat, hakim, jaksa, penuntut umum, pengacara, dan lain-lain.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Happy Apple